Nasional, RM Media – Menteri Koordinator politik hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD telah mengerahkan tim khusus dan kementeriannya untuk memantau perkembangan kasus human trafficking di Kepulauan Riau.
Hal ini diketahui ketika Mahfud menerima Tim Pembela demokrasi Indonesia (TPDI) dan sejumlah aktivis serta advokat di kantornya pada Rabu (22/3).
Dalam Pertemuan tersebut, Mahfud menerima laporan perkembangan terkini terkait pengungkapan kasus dugaan beking tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan wakil BIN
BACA JUGA : Peringati Hari World Water Day, Ratusan Warga Tanam Pohon di Wae Ajang Golo Dukal
Diketahui sebelumnya seperti diwartakan media ini, wakil BIN Kepulaun Riau Bambang Prianggodo melalui kuasa hukumnya, melaporkan RD Chrisanctus Paschalis Saturnus kepada Polda Riau.
Dalam Laporannya, Wakil Kepala BIN tersebut menyebut RD Paschalis telah mencemarkan namanya dengan tuduhan membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Kasus tersebut pun mencuat ke publik dan menjadi perhatian semua elemen masyarakat terutama dari kalangan aktivis kemanusiaan. Diantara kelompok masyarakat yang getol mengawal perkembangan kasus ini adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Melalui ketua koordinatornya, Petrus Salestinus mengungkapkan Mahfud sudah mengerahkan tim khusus menko Polhukam untuk turun ke lapangan mengecek kebenaran laporan Romo Paschalis tersebut dan dugaan keterlibatan adanya bekingan dari pejabat di Kepri.
BACA JUGA : Anies Baswedan terang-terangan mengakui bahwa politik identitas tidak dapat dihindari.
“Pak Mahfud MD menyatakan bahwa Tim Khusus Menko Polhukam telah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran Laporan Romo Paschalis tentang dugaan beking TPPO di Kepri yang melibatkan Kolonel Bambang P. Priyanggodo,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Mahfud kata Petrus juga bakal memastikan Tim Khusus Menko Polhukam memonitor proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Petrus menjelaskan kepada Mahfud MD soal perkembangan terakhir laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN tentang dugaan beking sindikat TPPO dan laporan lainnya yang telah disampaikan ke Panglima TNI dan PUSPOM TNI, di mana sampai saat ini belum ada proses tindak lanjut atas laporan dimaksud.
BACA JUGA : Pegang Golden Ticket, Tidak ada Peta Koalisi yang Jelas Sampai PDIP Tentukan Capres
Ia menyebut bahwa laporan Romo Paschalis kepada Kepala BIN dan tembusan kepada 11 Lembaga/Kementerian itu dalam kapasitasnya menjalankan misi kemanusiaan dan sejalan dengan ketentuan Pasal 63 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
“Jadi, ini fenomena tidak sehat dalam iklim demokrasi dan penegakan hukum yang menuntut peran partisipasi publik,” tandas Petrus.
Pada kesempatan serupa, Ketua Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), William Yani Wea mengecam keras maraknya TPPO di beberapa provinsi, terutama di 5 provinsi dengan korban tertinggi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT dan NTB.
Khusus di NTT, kata William, dalam 3 tahun terakhir jumlah peti mati korban TPPO yang dikirim dari Malaysia ke NTT sudah mencapai angka 600 peti mati.
“Itu berarti ada yang salah dalam pelaksanaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPO yang berjalan selama ini yang perlu dikoreksi segera,” kata William.
Pulau Batam juga disebut sebagai daerah yang menempati posisi paling strategis karena menjadi pintu masuk dan keluar Indonesia perdagangan manusia. Namun oknum aparatur yang bertugas di lapangan justru ikut bermain sebagai beking atau calo yang terorganisir dalam mafia TPPO sebagaimana terjadi di Batam.
“Kami pun minta dukungan pemerintah khususnya Menko Polhukam, karena kondisi penegakan hukum terkait TPPO, ujung tombaknya berada di tangan penegak hukum dan itu berarti berada di bawah koordinasi Menko Polhukam dan Gugus Tugas Pencegahan dan Pemberantasan TPPO,” jelas William.
YOUTUBE : Peringatan Hari Air Sedunia, Ratusan orang serang Wae Ajang Golo Dukal
Atas hal ini, praktisi hukum, Sebastian Salang meminta Menko Polhukam mendesain ulang pola penanganan TPPO di lapangan. Pasalnya, berbagai peraturan perundang-undangan dan penempatan aparat penegak hukum berlapis-lapis di lapangan justru tidak membuat mafia TPPO berhenti dan berkurang.
“Kedaulatan negara seakan-akan terbagi-bagi dan sebagian dikuasai oleh sindikat mafia perdagangan orang, buktinya mereka tidak bisa disentuh,” pungkas Sebastian.