Pakaian Bekas Berpotensi Bawa Penyakit dan Virus
Zulhas pada kesempatan tersebut juga menegaskan bahaya impor pakaian bekas yang berpotensi menjadi sarana penularan penyakit atau virus tertentu ke Indonesia.
YOUTUBE : WAWANCARA LIVE BERSAMA IR.BONI H.SIREGAR (SEKDA MANGGARAI TIMUR) BAGIAN III
“Bukan soal dunia usaha atau tidak, ini kan bawa penyakit menular. Kan nggak bagus. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya. Bisa jamur, bisa bawa penyakit, kedua bisa hancurkan UMKM kita,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah melarang impor pakaian bekas melalui Permendag No. 40 Tahun 2022, yang telah dijalankan secara efektif sejak 21 Juni 2022 lalu. Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun meski sudah dilarang karena dampak kesehatan dan mengganggu industri lokal, pakaian bekas masih mudah ditemui dan dipasarkan terang-terangan melalui e-commerce dan toko offline.