Radiomanggarai88.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai, menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana psikotropika, Senin (06/11/2023), pukul 10.45 Wita. Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial FVT.
Satresnarkoba Polres Manggarai menggelar serah terima tersangka dan barang bukti dalam kasus memiliki, menyimpan dan menggunakan obat psikotropika. KBO Satres Narkoba, AIPTU Syamsu, S.H bersama dengan Bripka Arie Cahyadi dan Bripda Arvan Prasandi Pach memimpin pelimpahan ini ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Hero Ardi Saputra, S.H, yang akan melanjutkan proses hukum terhadap FVT. Dalam kasus ini, barang bukti yang diserahkan mencakup berbagai jenis obat psikotropika yang ditemukan dalam kepemilikan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin S mengatakan, JPU menjerat FVT dengan Pasal 62 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.