Ruteng, RMMedia – Pemberhentian secara sepihak 37 karyawan oleh PT Floresco Aneka Indah, mendapat perhatian berbagai tokoh dan elemen masyarakat.
Largus Nala, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Fraksi Partai Demokrat, melalui keterangan tertulis pada Jumat, (12/4/2025), meminta PT. Floresco bertanggung jawab untuk menunaikan kewajibannya membayar pesangon terhadap 37 karyawan yang kena dampak PHK tersebut.
Pesangon, lanjutnya, merupakan hak karyawan dan telah diatur dalam undang-undang .
“Saya meminta dengan tegas, pihak PT. Floresco bertanggungjawab memenuhi hak karyawan yang pecat berupa pesangon, sebab hal itu, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU),” tegas mantan penyiar radio tersebut
Karena isu tersebut telah beredar luas dan menjadi diskusi publik, Arlan menambahkan, PT Floresco perlu menjelaskan alasan di balik keputusan itu secara terbuka. Tujuannya agar para karyawan mengerti dan terhindar dari opini negatif publik yang menambah citra buruk perusahaan.