Manggarai, RMMedia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menggelar jumpa pers guna memberikan informasi terkait pengawasan bakal calon perseorangan DPD dan proses pengawasan seluruh tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (09/03).
Bawaslu Kabupaten Manggarai diwakili oleh Fortunatus Hamsah Manah selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Herybertus Harun sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Mayarakat, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.
BACA JUGA : Ngkeros Maksimus Soroti Kondisi Ekonomi Manggarai: Ekonomi Kita Hancur, Tapi Harus Tetap Optimis
Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan bahwa proses pendataan pemilih telah berlangsung tanggal 14 Maret 2023 dengan mekanisme pendataan dengan cara pencocokan dan penelitian, di mana para Petugas Pemutakhiran Data PemilIh (Pantarlih) berjalan dari rumah ke rumah.
Selama proses pendataan, Bawaslu menemukan beberapa hal yang belum dilakukan terkait pendataan. Hal ini karena ada beberapa pemilih yang belum dapat ditemui baik karena alasan pekerjaan maupun alasan lain.
BACA JUGA : Pemda Manggarai Gagal Bayar Tepat Waktu 66 Paket Proyek Tahun 2022
Beberapa kasus lain misalnya, terjadi di desa Pongkor. Di desa tersebut terdata ada 5 TPS, tetapi 3 TPSnya justru ada di Desa Ulu Ngali, yang tercatat masuk dalam Desa Pongkor. Sehingga petugas mengalami kesulitan harus melakukan Coklit kepada pemilih yang domisilinya ada di Desa Ulu Ngali sementara dokumen kependudukannya ada di TPS Pongkor.
Bawaslu mengharapkan kepada seluruh masyarakat Manggarai, pemerintah daerah dalam hal ini Disdukcapil, dan KPU agar dapat mengisi waktu tersisa dalam proses coklit untuk dapat bekerja sama dalam pemutahiran data pemilih.
“Ketika berbicara tentang pemutahiran data, maka acuannya adalah dokumen kependudukan terbaru, sementara faktanya sebagian besar pemilih masih menggunakan dokumen lama yang dari sisi pemutakhiranya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar perwakilan Bawaslu.
YOUTUBE : PEMBUKAAN MASA SIDANG I DPRD MANGGARAI.EDI RIHI “BUPATI KURANG KONTROL KINERJA BAWAHANNYA”
Bawaslu menemukan banyak yang masih memiliki KK keluaran tahun 2015 dengan tanda tangan manual. Sementara saat dilakukan pencocokkan dokumen, nama yang tertera sudah pindah alamat atau telah memiliki KK sendiri.
Alasan Panwas Kabupaten untuk segera merespon hal tersebut karena terdapat unsur pidana dalam konteks pendataan pemilih.
Yang pertama, upaya menghilangkan hak pilih orang sehingga Bawaslu mencegah para Pantarlih yang karena ketidakpahamannya, bisa saja melakukan tindak pidana jika hal tersebut disengaja. Kedua, unsur manipulasi, pemalsuan dokumen. Pemilih yang belum memenuhi syarat karena masih dibawah umur tetapi dalam dokumen kependudukan yang bersangkutan telah tercatat memenuhi syarat umur, dan ikut memilih pada hari pemungutan bisa dikenai pidana
Karenanya, Bawaslu sedini mungkin meminimalisir masalah yang akan terjadi di kemudian hari terutama pada hari pemungutan suara, karena akan berdampak pada masalah pidana, masalah administrasi, maupun menjadi salah satu legal standing perkara hukum para pihak yang kecewa pada hasil pemungutan suara.
Bawaslu berharap semua pihak untuk bersama mengawasi proses ini, sehingga proses ini menjadi sangat berkualitas, bersih dan melahirkan Pemilu yang lebih berkualitas dengan hasilnya yang juga berkualitas, berintegritas untuk peralihan kepemimpinan kita pada pemilu 2024 mendatang.