Ruteng, RMMedia – PT Floresco Aneka Indah yang berkedudukan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 37 pekerjanya tanpa uang pesangon.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari internal Floresco, efisiensi anggaran di tengah memburuknya pendapatan Perusahaan jadi alasan dibalik kebijakan PHK tersebut
Inosensius Adu, salah satu dari 37 karyawan yang diberhentikan, bercerita, awalnya Perusahaan (PT Floresco) pada tanggal 12 Maret 2025 meminta mereka untuk mengajukan surat pengunduran diri, namun ditolak, karena Perusahaan tak memberikan Penjelasan apapun alasan dasar dibalik permintaan tersebut.
Lebih lanjut, Adu mengatakan, “penolakan tersebut, justru direspon berbeda oleh Perusahaan yang justru mengejutkan diri dan kawan-kawannya.
Pada tanggal 15 Maret 2025, mereka diberikan surat keterangan kerja oleh perusahaan, dimana dalam surat tersebut, Floresco ‘memberhentikan mereka secara sepihak sebagai pekerja’ terhitung sejak 15 Maret 2025