Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 638.200.000 (enam ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Komitmen Kejaksaan Negeri Ende
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Titin Dullah