Jakarta, RMMedia – Status mantan terpidana Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi, menjadi salah satu dalil gugatan ke MK yang diajukan oleh kubu Pasangan calon nomor urut 01, Mario Y Pranda-Richardus Tata Sontan.
Merespon hal tersebut, Makarius Paskalis Baut, S.H selaku salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02,Edi-Weng, sebagai pihak terkait menyampaikan bahwa Kliennya telah memenuhi syarat administrasi sebagaimana ketentuan Undang undang Pilkada No 10 tahun 2016,
Pasal 7 ayat (2) huruf g
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Pasal 45 ayat 2 huruf b angka 2 UU Nomor 10 Tahun 2016,
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf g;