Sebelumnya, Ia ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg dalam sebuah koper di Bandar Udara Adisucipto, pada tanggal 25 April 2010.
Setelah divonis mati, Ia ditahan di lembaga pemasyarakat kelas II A Wirogunan , Jogyakarta.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan, antara lain pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widod, namun permohonan itu ditolak pada tahun 2001.
Setelah itu, Kuasa Hukumnya mengajukan peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman, karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
Namun, lagi lagi PK itu ditolak oleh majelis Hakim yang ketika itu beranggotakan M. Saleh dengan anggota Andi Samsan Nganro pada tanggal 25 Maret 2015.
Pada tanggal 24 April 2015, Mary Jane dipindahkan ke Nusa Kambangan, Cilacap, Jawah Tengah sebagai Langkah ahkir dari seluruh proses hukum sebelum di eksekusi mati.
Pada tanggal 29 April 2015, saat menuju lapangan Tembak Limus Buntu, Mary Jane ditarik keluar dari rombongan dan ekseskusi mati dibatalkan. Hal ini terjadi, karena satu hari sebelumnya seorang Perempuan yang mengaku merekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke Polisi di Filipina.