Berdasarkan hasil verifikasi KPUD pada tahap kedua itu, total keseluruhan KTP yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 21.102, dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 10.340. Dengan kondisi tersebut, Paket Merdu gagal memenuhi dukungan minimal sebanyak 21.661 KTP. Paket ‘Merdu’ tereliminasi dari pertarungan.
Namun, situasi berubah, dan keberuntungan pun datang berpihak pada paket tersebut, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen dan 70/PUU-XXII/2024 tentang batas minimum usia calon kepala daerah
Adapun, putusan MK tersebut, termuat dalam Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU 8/2024, yang berbunyi
“Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan”
Berdasarkan putusan tersebut, lima partai politik Non Seat pada pemilu 2024, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkita Nusantara (PKN) menyatakan sepakat mendukung dan mendaftarkan pasangan tersebut ke KPUD Manggarai Timur di menit – menit ahkir pendaftaran