Mengubah Cara Pandang
Patut diapresiasi kepedulian umat yang ikut bersuara pada masalah di Keuskupan Ruteng ini. Namun hendaknya kepedulian itu disertai upaya mengubah pola pikir atau cara pandang agar dapat melihat masalah ini secara proporsional.
Proses penegakan hukum negara belum tentu dapat diakomodir ke dalam penegakan hukum kanonik. Apalagi mengusulkan sanksi-sanksi tertentu terhadap imam yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Sebab, dalam hukum negara, yang dicari adalah kepastian hukum apakah berdasarkan hukum positif terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Dalam Kitab Hukum Kanonik, yang dicari adalah kepastian moral dalam kesalahan terdakwa berkenaan dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Pertimbangan hukum dan pertimbangan moral tentu berbeda satu sama lain. Salah secara moral, belum tentu salah secara hukum. Salah menurut hukum positif, belum tentu salah secara moral dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.