Adagium tersebut termuat dalam beberapa pasal hukum positif di negara kita. Hukum positif atau biasa disebut ius constitutum, berarti hukum yang berlaku kini dan di sini.
Ada tiga pasal dalam Hukum Acara Perdata kita yang memuat adagium yang diwartakan oleh Yesus tersebut, yaitu Pasal 1865 KUHPerdata, Pasal 163 HIR, dan Pasal 283 RBg.
Ketiga pasal tersebut mempunyai rumusan yang mirip seperti ini, “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri, maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atas peristiwa tersebut”.
HIR kepanjangannya adalah Het Herziene Indonesisch Reglement atau Reglemen Indonesia yang diperbarui yaitu Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Sedangkan RBg adalah singkatan dari Rechtsreglement Buitengewesten atau Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
Larangan Main Hakim Sendiri
Yesus mengajukan pertanyaan mengapa Ia ditampar, karena tidak ada proses pembuktian terlebih dahulu apa salah Yesus.