Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Banwaslu Belum Memberika Respon
Terpisah, Radio Manggarai sudah meminta tanggapan dari Banwaslu Manggarai melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Marsel Lorensia melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini dibuat belum ada respons balasan dari yang bersangkutan kepada Radio Manggarai.
Lembaga Banwaslu sendiri, sejak Panwascam Kecamatan Langke Rembong melalui Teddy Jeo, menyerahkan laporan atas kasus yang melibatkan Wakil Bupati Manggarai Heri Ngabut tersebut sama sekali belum memberikan keterangan apa pun.
Diamnya Banwaslu pada kasus tersebut justru mengundang berbagai komentar miring terhadap kinerja lembaga tersebut. (RM/Erin Wedang)