Ruteng, RMMedia – Bawaslu Manggarai mengimbau partai politik peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan. Himbauan itu disampaikan melalui surat himbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah.
Masa Jeda Pasca DCT, Kampanye Dilarang
Fortunatus Hamsah Manah, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, menjelaskan pada Senin (30/10/2023) bahwa surat himbauan untuk partai politik peserta Pemilu 2024 itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Manah juga menegaskan bahwa setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Manggarai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban semua alat peraga.
”Masa jeda pasca penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun, misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status media sosial, dan lainnya,” tegas Alfan saat dimintai keterangan pada Senin (30/10/2023).