Tindak Korupsi: Dakwaan Johnny Plate Merugikan Negara Rp 8 Triliun
Dalam sidang ini, Johnny didakwa melakukan tindak korupsi terkait proyek BTS yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Johnny didakwa bersama dengan sejumlah orang lainnya.
Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Johnny melanggar beberapa peraturan dan menguntungkan dirinya sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu. Berikut ini rincian kerugian yang disebutkan:
- Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
- Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
- Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
- Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
- Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
- Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
- Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
- Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
- Konsorsium IBS dan ZTE untuk Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
“Perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ujar jaksa.
YOUTUBE: ANTISIPASI LONJAKAN KASUS RABIES, PEMDA MATIM LAKUKAN AKSI CEPAT TANGGAP