Nasional, RMMedia – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/06), Jaksa mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate diduga memaksa proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G di 12 ribu desa/kelurahan dalam waktu dua tahun.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terdapat 12 ribu desa/kelurahan yang mengalami kesulitan sinyal internet.
Penolakan Saran: Johnny Plate Memaksakan Proyek BTS
Dalam pertemuan pada tahun 2020 antara Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyatakan bahwa membangun sekitar 12 ribu lokasi dalam dua tahun adalah hal yang sulit dilakukan.
Jaksa menyatakan, “Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut, meskipun pihak Bakti menyadari bahwa operator seluler hanya bertanggung jawab membangun daerah tertentu saja. Seharusnya proyek BTS secara nasional menjadi tanggung jawab bukan lagi operator seluler, karena mereka telah membayar iuran USO dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 2% dari pendapatan kotor setiap tahunnya.”
Pada pertemuan selanjutnya, Johnny mengancam akan meningkatkan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi jika operator seluler enggan membangun infrastruktur BTS di daerah terpencil. Ancaman ini diutarakan di hadapan Galumbang Menak Simanjuntak dan Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan.
Namun, Galumbang menyampaikan bahwa beban operator seluler sudah sangat berat karena harus menanggung Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Biaya Frekuensi sebesar Rp 20-25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.
“Selanjutnya, untuk memenuhi keinginan Terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif memutuskan bahwa 7.904 lokasi menjadi tanggung jawab Bakti, sementara sekitar empat ribu lokasi lainnya akan dibagi secara proporsional kepada operator seluler dalam jangka waktu dua tahun. Dengan adanya kebutuhan ini, izin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 dapat berjalan normal,” jelas jaksa.