Modus Kejahatan
“Pungutan tersebut dilakukan dengan cara setoran tunai, semuanya menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tidak dapat memberikan informasi yang lebih jelas karena ini masalah pidana,” ujar Albertina. “Kami juga sudah melakukan klarifikasi terkait aspek etik,” tambahnya.
Dewan Pengawas KPK telah meminta kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar di lingkungan Rutan KPK tersebut.
Laporan temuan tersebut telah diserahkan oleh Dewas kepada pimpinan KPK pada hari Selasa, 16 Mei 2023.
Albertina menyatakan bahwa Dewas hanya memiliki kewenangan dalam masalah etika.
Oleh karena itu, mereka telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak untuk mendalami temuan ini.
“Dewan Pengawas sudah menyerahkan temuan ini kepada pimpinan yang didampingi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Direktur Penyelidikan. Kami telah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya,” kata Albertina.
YOUTUBR: UNIKA ST.PAULUS RUTENG JADI MITRA BADAN KEAHLIAN DPR RI, BAHAS UU NO.3 TAHUN 2017 TTG PERBUKUAN