Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pembongkaran diduga tempat penampungan pekerja migran ilegal itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Tempat penampungan pekerja migran ilegal itu diduga terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Dalam perkara di Rancabungur, empat tersangka TPPO itu dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana terhadap mereka minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta,” kata Iman.
Sejauh ini Iman mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPO tersebut yang merupakan hasil pengembangan dari perkara serupa di wilayah Parungpanjang, Bogor, beberapa waktu lalu.