Langkah Tepat
Sementara itu, Hamdi Muluk, Guru Besar Universitas Indonesia (UI), juga mendukung langkah Kabareskrim Polri dalam menelusuri indikasi penggunaan uang hasil penjualan narkoba dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Hamdi, tindakan yang dilakukan oleh Kabareskrim dan jajarannya merupakan langkah yang tepat untuk mencegah dan menghentikan upaya pencucian uang hasil penjualan narkoba dalam kegiatan politik.
“Langkah tersebut sudah benar, saya setuju. Bisa terjadi pencucian uang melalui narkoba, uang gelap untuk membiayai politik,” jelas Hamdi.
Hamdi juga mengingatkan Kabareskrim dan jajarannya untuk menyelidiki masalah narkopolitik ini dengan baik. Jangan sampai, dana dari tindak pidana narkoba tersebut justru mengalir ke Pemilu 2024.
“Saya setuju pencarian itu dilakukan, banyak dana haram yang nantinya akan mengalir ke politik dan menjadi pencucian uang,” kata Hamdi.
Sebelumnya, pada Jumat (2/6), Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, mengatakan bahwa pemetaan dilakukan untuk mengantisipasi agar uang hasil kejahatan narkoba tidak mengalir ke dunia politik pada Pemilu 2024.
“Jangankan untuk politik, untuk teroris saja bisa dilakukan. Artinya, kami melakukan pemetaan untuk segala hal,” ujarnya.
“Jangan biarkan narkotika digunakan untuk membiayai kegiatan yang membahayakan keamanan negara, apalagi sampai menimbulkan kontroversi,” tambah Agus Andrianto.