Kejagung Tanggapi Pengajuan Praperadilan NasDem
Tidak lama setelah NasDem memberikan keterangan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi tanggapannya. Kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka Johnny G Plate yang akan diajukan Partai NasDem.
“Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (02/06) malam.
YOUTUBE: ANTISIPASI LONJAKAN KASUS RABIES, PEMDA MATIM LAKUKAN AKSI CEPAT TANGGAP
Kendati demikian, ia mengingatkan NasDem bahwa sejumlah berkas perkara yang menjerat Johnny Plate sudah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2 ke (Jaksa) Penuntut Umum, tinggal nunggu pelimpahannya,” ujarnya.