Nasional, RMMedia – Partai NasDem diketahui akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap kadernya, Johnny G Plate yang ditangkap atas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, Jumat (02/06) kemarin. dalam kesempatan tersebut, Willy juga membantah NasDem tengah mengupayakan kadernya tersebut menjadi Justice Collaborator.
“Kami akan ajukan praperadilan, bukan justice collaborator,” ujar Willy.
Meski demikan, Willy tidak membeberkan kapan NasDem resmi mengajukan praperadilan untuk Johnny Plate. Ia hanya mengatakan informasi lengkap terkait pengajuan tersebut akan disampaikan lebih lanjut. Partai NasDem juga tidak menghentikan proses pencalegan Johnny Plate karena belum ada putusan hukum.
Sebelumnya, NasDem sempat dikabarkan akan mendorong Johnny Plate menjadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut karena posisinya yang penting dalam kasus tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, Jumat (26/05) lalu.
“Saya menyarankan beliau untuk menjadi Justice Collaborator. Kalau menurut saya, kalau kita konsisten untuk membuka ini, ya harus ada tokoh kunci,” ujar Ahmad Ali, Jumat (26/05).
Johnny diketahui menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 triliun. Johnny ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai pengguna anggaran.