Nasional, RMMedia – Setelah Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, kini mata juga tertuju pada sang adik, Gregorius Alex Plate. Dalam kasus tersebut, Gregorius diketahui menerima sejumlah uang yang disebutnya sebagai fasilitas BAKTI. Jumlahnya mencapai Rp534 juta.
Gregorius Plate sebelumnya sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari pemeriksaannya itu, nama Johnny Plate pertama kali disebut menjadi bagian dari korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Tidak lama setelah pemeriksaan pertamanya, Gregorius Alex Plate diketahui sudah mengembalikan uang tersebut secara sukarela ke Kejaksaan Agung. Dana tersebut, berdasarkan pernyataan Kejaksaan Agung dipakai oleh adik Johnny Plate itu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga belasan kali.
Setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung masih terus memeriksa kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Lanjutkan Proyek Menara BTS 4G
Terkait nasib Gregorius Alex Plate, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana tidak ingin berspekulasi. Ketut mengatakan penyidik memiliki pertimbangan dalam menetapkan tersangka dan akan bekerja hati-hati menangani kasus tersebut.
“Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu teman-teman penyidik semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka. Jadi kita tunggu saja bagaimana penyidikan,” ujar Ketut di kantor Kejaksaan Agung, Senin (22/05) kemarin.
Ketut mengaku tidak bisa memprediksi siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya.
“Kami tidak bisa prediksi siapa-siapa, karena Puspenkum ini menyampaikan sesuai fakta dan data yang disampaikan penyidik,” lanjutnya.