Alasan GAHAWISRI Menolak Kenaikan Tarif Pemandu Wisata di Pulau Padar
Berikut beberapa point alasan penolakan yang disampaikan Gabungan Usaha Wisata Bahari dan tirta Indonesia yang dikutip kembali oleh RMmedia
Pertama, Adanya situasi yang kacau di lapangan dengan adanya kenaikan harga tersebut yang mencoreng wisata di Labuan Bajo. Adanya keributan pada saat berkunjung ke destinasi wisata ini membuat para tamu hingga calon investor merasa tidak nyaman dengan kondisi wisata yang chaotic
Kedua, Kenaikan Tarif Naturalist guide ini dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang transparan dengan berbagai pihak untuk kejelasan informasi terkait kenaikan harga tiket.
Ketiga, Adanya pemaksaan untuk menggunakan jasa naturalist guide oleh PT.Flobamor, Sementara dalam surat KLHK No.S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022. UU no.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 1:9, bahwa PT.Flobamor tidak bedanya dengan badan usaha lain, tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatwan dan tidak adanya larangan ke publik untuk mengakses taman national selama membayar karcis PNBP sesuai PP 12 tahun 2014. Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini
Keempat, Kenaikan harga ini terasa lebih aneh lagi ketika diterapkan di pulau padar, dikarenakan biaya tiket yang dijual oleh PT. Flobamor adalah harga naturalist guide yang mana secara realita dilapangan tidak adanya naturalis guide yang menemani atau mengawal para wisatawan seperti kondisi di pulau komodo. Lebih tepatnya harga naturalist guide ini malah lebih terkesan sebagai harga pintu masuk pulau padar. Dan terjadi beberapa insiden dimana wisatawan yang telah membayar karcis PNBP dan retribusi lainnya yang ditetapkan oleh KLHK selaku pemegang wewenang atas Taman Nasional tetap tidak diperbolehkan naik ke pulau Padar dikarenakan wisatawan menolak menggunakan jasa dan tariff naturalist guide PT. Flobamor.