Nasional, RMMedia – Polemik terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bergulir di masyarakat sembari DPR membahasnya. Salah satu yang membuat polemik adalah rencana untuk memasukkan produk tembakau ke dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika yang tergolong zat adiktif.
Tidak hanya produk tembakau, minuman berlakohol juga akan digolongkan ke dalam kelompok zat adiktif. Padahal, status narkotika dan psikotropika telah diatur ke dalam undang-undang tersendiri.
Rencana status hukum rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya beserta minuman beralkohol dengan narkotika dan psikotropika tercantum dalam draf rancangan pasal 154 ayat 3.
“Zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis draf RUU tersebut.
BACA JUGA: Aparat Pastikan Keamanan KTT ASEAN Summit di Labuan Bajo
Terkait hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti menjelaskan salah satu alasan RUU tersebut adalah konsumsi rokok elektronik yang meningkat akhir-akhir ini. Hal tersebut menurutnya membuat penggunanya rentan terjerumus penyalahgunaan narkotika.
“Penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik sudah pernah terjadi. Data badan Narkotika Nasional, ada orang yang memasukkan narkotika itu ke dalam rokok, anak-anak juga dijadikan target sebagai pasar untuk memasarkan rokok elektronik,” ujar Eva Susanti, Jumat (14/04) lalu.
Hasil penelitian menunjukkan 90 persen pengguna kokain di Amerika Serikat memulai tindakannya dari merokok.