Ditentang AMTI
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyebut RUU tersebut akan merugikan industri dan petani tembakau. Sekjen AMTI, Hanata Wibisono mengatakan tembakau merupakan komoditas strategis nasional dan berkontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Sementara itu, pakar tata negara dan hukum kesehatan Universitas Sebelas Maret, Sunny Ummul Firdaus mengatakan ketentuan tersebut menjadi klausul yang perlu diberikan penjelasan yang lebih komprehensif.
YOUTUBE: RADIO TALK BERSAMA BAPAK MAKSI NGKEROS
Pasalnya, bila dibiarkan tanpa adanya penjelasan lebih lanjut terkait aturan ini, dengan di satu sisi rokok saat ini memiliki aturan hukum tersendiri, maka dapat menimbulkan multitafsir.
Meski demikian, juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan pemerintah tidak akan menyamakan perlakuan terhadap tembakau dengan alkohol dan juga narkotika serta psikotropika.
Syahril menyebut pengelompokkan tersebut adalah kaitannya dengan zat adiktif yang memiliki unsur ketergantungan saat dikonsumsi.