Nasional, RMMedia – Pemerintah belum melunasi utang sebesar Rp344 miliar kepada peritel. Utang tersebut terkait dengan penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada tahun 2022.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seharusnya menyalurkan dana penggantian tersebut sesuai aturan. Namun, BPDPKS belum menyalurkan dana tersebut karena belum mendapatkan hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.
Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana BPDPKS, Kabul Wijayanto mengatakan meskipun BPDPKS yang bertanggung jawab untuk membayar dana selisih harga tersebut, pembayaran harus menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan sesuai dengan Permendag nomor 1 dan 3 tahun 2022.
BACA JUGA: Kementerian Perdagangan Tunggak Pembayaran Minyak Goreng Sebesar Rp300 Miliar
Kendati proses verifikasi tersebut sebenarnya sudah selesai, Kementerian Perdagangan masih melakukan proses lanjutan ke Kejaksaan Agung. Kabul menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan memerlukan pendapat lain untuk memastikan apakah hasil verifikasi tersebut sudah siap untuk dicairkan sebagai penggantian selisih harga minyak goreng satu harga.
Kementerian Perdagangan membutuhkan pendapat lain, yaitu dari Kejaksaan Agung, terkait dengan verifikasi tersebut. Kementerian Perdagangan telah mengajukan surat ke Kejaksaan Agung untuk mengetahui apakah hasil verifikasi tersebut dapat digunakan untuk pembayaran. Oleh karena itu, BPDPKS harus menunggu hingga hasil verifikasi diterima.