Nasional, RMMedia – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Rabu (15/03). Ini kali kedua Menteri Kominfo itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
Dalam pemeriksaan kedua tersebut, Johnny Plate dicecar 26 pertanyaan selama kurang lebih enam jam di kantor Kejaksaan Agung. Mengutip pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pada Senin (13/03) lalu, penyidik memeriksa kembali Johnny Plate untuk memberikan keterangan terkait dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik.
Dalam pernyataan tersebut penyidik juga mendalami keterangan yang sudah disampaikan Johnny Plate pada pemeriksaan pertama, termasuk juga soal peran sang adik, Gregorius Alex Plate yang disebut menerima fasilitas dari proyek tersebut. adapun Gregorius dilaporkan telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta terkait fasilitas tersebut.
BACA JUGA : Kejagung Dalami Kemungkinan Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS
Tidak seperti pemeriksaan pertama, Johnny tidak memberikan keterangan kepada pers selepas menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan, keterangan terkait pemeriksaan hari ini merupakan kewenangan Kejagung.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika mempunyai kewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Segala substansi dan prosesnya menjadi domain Kejaksaan Agung, sehingga dengan sangat menyesal bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab karena menyangkut proses hukum yang masih panjang,” ujar Menkominfo tersebut.