Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan informasi yang dihimpun RMMedia, RD Paschalis dilaporkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Kepulauan Riau (Kepri) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima Polda Kepri pada senin (07/02) dengan Wakil Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Wakabinda) Kepri, Bambang Prianggodo sebagai pelapor.
Adapun laporan ini dilakukan karena kepala BIN daerah Kepulauan Riau itu merasa dirugikan dengan pernyataan RD Paschalis tentang perdagangan manusia atau human trafficking. Bambang dituduh membekingi sindikat mafia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malasyia secara ilegal.
Dalam keterangannya, Bambang Prianggodo menjelaskan bahwa dirinya merasa tertekan dengan tersebarnya surat terlapor (RD Paschalis) ke sejumlah instansi pemerintahan di Kepulauan Riau.
YOUTUBE : RADIO TALK BERSAMA BAPAK MAKSI NGKEROS (PART 2)
“Saya juga tidak tahu apa maksud dari semua ini, yang jelas apa yang dilakukan RD Paschalis merupakan hal yang tidak benar dan sangat-sangat merugikan saya,” ujar Bambang.
“Kami sebagai BIN tetap menyatu bersama rakyat dan jika ada perbuatan yang melawan hukum, ya kita atasi dengan hukum. Lagian tidak ada satupun yang kebal dengan hukum. Jadi hukumlah yang selalu kita kedepankan,” pungkas Bambang.
Sebelum melaporkan RD Paschalis ke Polda Kepulauan Riau, Bambang menjelaskan melalui pengacaranya sudah memberikan somasi terhadap RD Paschalis, namun tidak diindahkan.