Hal itu, katanya, “untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.”
Ia juga berjanji “tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.”
Sementara itu Pemimpin Umum Floresa, Ryan Dagur berkata, langkah hukum ini merupakan upaya Floresa untuk menolak bungkam terhadap upaya represif aparat terhadap jurnalis.
“Upaya ini sekaligus komitmen kami pada pentingnya menjaga kebebasan pers di negara demokrasi,” katanya.
Ia berkata, karena terlapor dalam kasus ini adalah aparat, solidaritas publik menjadi penting.
“Terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil, sesama jurnalis, media-media lain dan Dewan Pers untuk pengusutan kasus ini,” katanya.
“Kami juga secara khusus berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa dan aktivis di Kupang yang setia menunggu di depan Polda NTT hingga malam, demi mendukung upaya mencari keadilan ini,” tambahnya. (Erina Wedang, Kontributor Radio Manggarai/RMMedia)