Agustinus Tuju, warga Poco Leok yang ikut berorasi saat aksi di depan Polda NTT berkata, ia dan warga lainnya menjadi saksi saat penangkapan Herry.
Namun, kata dia, peristiwa itu tidak bisa direkam warga karena polisi mengejar masyarakat yang memegang ponsel dan berusaha memvideokan peristiwa itu.
Ia menjelaskan, aksi aparat itu membuat video terkait penangkapan Herry “sangat terbatas.”
“Karena, begitu polisi melihat masyarakat yang pegang ponsel, langsung dikejar sehingga tidak banyak gambar dan data yang bisa diambil. Bahkan ada juga ponsel masyarakat yang disita,” jelasnya.
Erick Tanjung dari Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis di Dewan Pers mendukung penuh langkah Floresa membawa kasus ini ke ranah hukum karena merupakan pelanggaran pidana serius terhadap pers.
“Kami berharap Polda NTT menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
“Para pelaku harus dihukum. Penting dicatat bahwa sudah ada yurisprudensi di mana polisi pelaku kekerasan terhadap jurnalis divonis penjara,” tambahnya, menyinggung kasus kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Jawa Timur yang pelakunya dipenjara 10 bulan dan korban mendapat restitusi.