Herry kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kupang sekitar pukul 16.00 Wita, lalu diperiksa hingga pukul 19.30 Wita.
Setelah di SPKT, Hery melanjutkan memberi keterangan di Propam yang baru selesai pada 12 Oktober dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Untuk proses lebih lanjut, Propam Polda berjanji akan melakukan audit lanjutkan ke Polres Manggarai dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk polisi terlapor.
Jufan berkata, mereka mengajukan sejumlah bukti, baik foto, video, surat keterangan hasil pemeriksaan medis dan hasil visum lanjutan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
Selama pemeriksaan, kata dia, Herry bisa mengidentifikasi dengan jelas para pelaku, juga identitas jurnalis TJ yang ikut menganiayanya. Jurnalis itu ikut dalam mobil rombongan aparat, pemerintah dan PT PLN yang mengerjakan proyek geothermal Poco Leok.
Ia menjelaskan, pihak Reskrim Polda mengkualifikasi laporan ini sebagai tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.