Saat itu, Herry dianiaya hingga mengalami luka, alat kerjanya dirampas dan polisi mengecek isi ponsel dan laptopnya, sebelum ia kemudian dibebaskan hampir empat jam kemudian.
Herry didampingi oleh Tim Hukum dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Masyarakat Sipil Flores dan Komite Keselamatan Jurnalis [KKJ], termasuk KKJ Wilayah NTT.
Selain Herry, dua orang perwakilan warga Poco Leok yang menjadi korban kekerasan juga seorang saksi turut membuat pelaporan.
Mereka berangkat dari Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai pada 11 Oktober pagi, didampingi dua orang pengacara, Ferdinansa Jufanlo Buba dan Yulianus Ario Jempau.
Tiba di Polda NTT pada pukul 12.30 Wita, mereka langsung mendaftarkan laporan pengaduan di Propam yang diterima dengan nomor: SPSP2/35/X/2024/YANDUAN.
Sementara laporan polisi atas kekerasan oleh aparat dan salah satu oknum jurnalis berinisial TJ yang ikut menganiaya Herry juga dilaporkan di bagian SPKT. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/285/X/2024/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.