Pada tahun 1996, Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan konstitusi apostolik Universi Dominici Gregis, yang menggantikan Apostolicae Sedis (1975) karya Paus Paulus VI. Dokumen ini mengatur prosedur konklaf secara rinci, termasuk aturan tentang kerahasiaan, jumlah pemilih, dan tata cara pemungutan suara. Konstitusi ini memastikan bahwa pemilihan paus berlangsung secara transparan, terorganisir, dan bebas dari pengaruh eksternal, mencerminkan kombinasi antara tradisi kuno dan kebutuhan kontemporer.
Saat ini, konklaf diadakan di Kapel Sistina, Vatikan, dan melibatkan kardinal dari seluruh dunia yang berusia di bawah 80 tahun. Proses ini tidak hanya mencerminkan sejarah panjang Gereja, tetapi juga dinamika sosial, politik, dan spiritual yang terus berkembang.
Periode Berkabung dan Sede Vacante
Setelah wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik memasuki periode berkabung yang penuh makna. Periode ini ditandai dengan doa, refleksi, dan penghormatan terhadap warisan pelayanan paus. Umat Katolik di seluruh dunia diundang untuk mengikuti misa peringatan dan berdoa bagi jiwa paus yang telah meninggal, mengenang dedikasinya kepada Gereja dan ajaran-ajarannya.
hi