Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025. Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar Widyadharma termasuk dalam kategori berat.
Tak berhenti sampai disitu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba. Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.
Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini. Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak. AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.