Surat edaran (SE) yang diterbitkan pada 23 Februari 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Dalam SE yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Tito menghimbau agar pengelolaan anggaran harus menyesuai diri dengan membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau diskusi kelompok terarah. Selain itu, belanja perjalanan dinas juga diminta untuk dikurangi hingga 50 persen bagi seluruh perangkat daerah.
Dengan mengacu SE tersebut, Semestinya Pemerintah daerah Manggarai tidak perlu memaksa untuk membuat acara seremonial yang bermuara pada beban anggaran.
Editor : Paul