Ruteng,RMMedia – Tindakan tidak terpuji dari anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap Jurnalis Floresa, Herry Kabut, terus menuai kecaman publik. Sejumlah organisasi dari Masyarakat sipil terus mendesak agar kasus tersebut terus diusut tuntas
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dalam release yang diterima Radio Manggarai pada Jumat,4/10/2024, mendesak agar anggota kepolisian yang terlibat untuk diproses secara hukum.
KKJ menilai apa yang dilakukan oleh Anggota kepolisian tersebut pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara