Pengadu juga dinyatakan lulus seleksi tertulis dengan nilai 51, yang menurutnya, merupakan nilai tertinggi dari delapan calon anggota PPS di kelurahan tersebut.
Dengan demikian, Maria berhak untuk mengikuti seleksi wawancara. Pada tahapan ini, ia mendapatkan nilai 96.
“Saya masih meyakini bahwa nilai hasil seleksi wawancara saya tinggi yaitu 96 seperti yang saya lihat setelah pelaksanaan seleksi wawancara,” ucap Maria.
Namun, pada 25 Mei 2024, pukul 07.20 WITA, teradu mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 179/PP.04.2-Pu/5310/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, Maria hanya berada di peringkat keempat dengan status “pengganti”, bukan “terpilih”.
“Saya terkejut karena nama saya hanya berada pada peringkat keempat sebagai calon anggota PPS Kelurahan Satar Tacik dengan status pengganti dan bukan terpilih,” ujar Maria.
Menurutnya, para teradu mengeluarkan pengumuman hasil penetapan seleksi calon anggota PPS sebanyak dua kali, yang disertai dengan perubahan jumlah, peringkat, dan nama-nama dalam lampiran pengumuman tersebut.