Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara serta menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi. “Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.