Yulianus Ario Jempau, juga pengacara Herry berkata, langkah Polda NTT menghentikan proses pidana ini sangat mengecewakan.
“Bagaimana bisa dikatakan tidak cukup bukti, sementara kami sudah mengajukan bukti-bukti penganiayaan, berupa foto-foto bekas luka, juga hasil pemeriksaan dokter yang juga diperkuat oleh kesaksian para saksi di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, polisi juga seharusnya mempertimbangkan kesaksian para saksi bahwa saat kejadian itu aparat mengejar warga yang berusaha merekam dengan ponsel selama Herry dianiaya.
Karena itu, kata dia, patut diduga ada upaya terencana untuk menghilangkan jejak yang bisa memperkuat bukti penganiayaan terhadap Herry.
Ario menambahkan, penting dicatat bahwa dalam kasus ini, tidak hanya aparat yang terlibat, tetapi juga jurnalis yang sayangnya ikut menganiaya Herry.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kalau kasus pidana ini dihentikan, ini sama saja dengan membiarkan kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini Herry yang jadi korban, ke depan, jurnalis lain juga mungkin mengalami hal serupa,” katanya.