Kupang, RMMedia – Kasus Pidana penganiayaan terhadap Jurnalis Floresa.co yang melibatkan anggota Polisi Resort Manggarai dihentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Hal tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan kepada Floresa dengan Nomor B/20/I/2025Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Divisi Reserse dan Krimnal Umum Polda NTT menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut terperiksa hanya satu orang yang diselidik yakni Henrikus Hanu, perkara tersebut hanya sebagai ‘Pengeroyokan’.
Diketahui Henrikus merupakan salah satu dari beberapa polisi yang dilaporkan oleh Herry. Terlapor lainnya adalah Terry Janu, salah satu jurnalis berbasis di Ruteng yang teridentifikasi bekerja pada media Infopertama.com, yang juga ikut menganiaya Herry
Pasca keputusan tersebut, beragam respon masyarakat mencuat. Sebagian besar menganggap keputusan penghentikan penyelidikan tersebut mengecewakan sebab barang bukti lbih dari cukupmerupakan salah satu dari beberapa polisi yang dilaporkan oleh Herry. Terlapor lainnya adalah Terry Janu, salah satu jurnalis berbasis di Ruteng yang teridentifikasi bekerja pada media Infopertama.com, yang juga ikut menganiaya Herry