Dharma melanjutkan dari alat bukti yang ditemukan nantinya, maka penyidik bisa menentukan status hukum, semua pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut
“Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab” lanjut Dharma
Selain kantor BP2JK, penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat secara bersamaan. Di antaranya adalah rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Di lokasi lokasi tersebut, tim penyidik, masing-masing dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.
Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.