Sementara dua saudaranya Umar bernama Ahmad Usman dan Sultani Husen, sejak persidangan atas sengketa tersebut, tidak pernah hadir dalam persidangan.
Pihak Budiman, hanya membawa sepucuk surat yang merupakan pernyataan dari keduanya yang menyatakan bahwa benar Budiman membeli lahan tersebut dari orang tua mereka.
Keluarga Pati Masang menduga kesaksian ketiganya palsu.
Menurut keluarga Pati Masang lahan tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh suaminya, Haking, dari Puar Dia pada tahun 1969/1970 atas pembagian lahan di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya dari fungsionaris Adat kedaluan Nggorang, Dalu Ishaka.
Melalui orang kepercayaan Ishaka, Puar Dia keluarga Pati Masang mendapatkan lahan tersebut.
Beruntung bagi keluarga Pati Masang, bahwa salah seorang saksi yang dihadirkan Budiman dalam persidangan, Muhamad Tanje, dalam keterangannya mengatakan Umar Ilas Husen, bukan anak kandung dari dari Husen. Atas dasar itu, Keluarga Pati Masang, melalui anaknya, Subuhang melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak Kapolres Manggarai Barat atas dugaan keterangan Palsu. Subuhang, sudah delapan kali mendatangi Polres Manggarai Barat dengan laporan yang sama, yakni dugaan melakukan tindakan pidana oleh terlapor, Umar Ilas Husen, Ahmad Usman, Sultani husen.