Mengingat kedudukan Peradi sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah) berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, maka tuntutan Peradi sangatlah beralasan.
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan , Yusril Ihza Mahendra, juga menekankan posisi Peradi sebagai organisasi profesi advokat satu satunya di Indonesia yang diakui undang-undang.
Yusril juga, menguatkan posisi Peradi dengan mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.
“Advokat adalah profesi mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ,” ungkap Yusril sebagaimana dikutip Innews.co.id