Kekerasan terjadi saat Herry meliput aksi protes warga terhadap proyek geotermal. Ponselnya ikut dirampas dan dicek isinya oleh polisi.
Herry mengaku dianiaya karena tidak membawa kartu pers, kendati ia telah menunjukkan surat tugas dan statusnya sebagai pemimpin redaksi di web Floresa.
TJ, seorang wartawan yang ikut dalam mobil polisi saat kembali dari Poco Leok juga dilaporkan ikut menganiaya Herry.
Saat penganiayaan terjadi, menurut pengakuan warga, aparat melarang dan mengejar mereka saat berusaha mendokumentasikannya.
Laporan Herry diajukan pada 11 Oktober, baik untuk tindak pidana umum di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] maupun etik di Propam.
Sedangkan laporan warga Poco Leok diajukan pada 11 Oktober untuk etik dan 14 Oktober terkait tindak pidana umum.