Saya melihat, pernyataan Maksimus, sejauh berbasis data dan fakta, masuk dalam kategori kampanye negatif yang sah. Kritik semacam ini adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Misalnya, jika benar ada ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN terkait ASN, maka itu adalah kegagalan yang sah untuk dikritik. Demikian pula soal DAK fisik yang menurun, ini dapat dilihat sebagai indikator perencanaan yang kurang tepat.Poin pentingnya di sini adalah apakah kritik yang disampaikan tersebut berbasis data dan dapat diverifikasi. Jika iya, maka kampanye negatif seperti ini tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kampanye hitam.
Batas Kampanye Hitam: Harus Berdasar Fakta
Sebaliknya, kampanye hitam adalah serangan pribadi atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar pada fakta. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kritik tersebut berbasis fakta. Jika memang ada bukti yang mendukung, maka seharusnya tidak dianggap melanggar aturan pemilu. Sebuah pemberitaan dapat dikategorikan sebagai fitnah jika penyampaian informasi di muka umum memenuhi unsur subjektif atau menyentuh privasi seseorang.