“ Tapi penegakan disiplin tetap dilakukan, jangan diletakan pada basis personal, diletakkan dalam disiplin sesuai dengan aturan-aturan,” lanjut Nabit. “Apa yang terjadi pada dua Minggu terakhir saya tetap berada pada posisi melepas 249 Nakes. Saya dalam posisi itu,” tegas Nabit memperjelas pernyataannya dalam di hadapan peserta Musrenbang RKPD tingkat Kabupaten Manggarai yang berlangsung di aula MCC Ruteng, Jumat 19 April 2024.
Nabit menyinggung soal kewajiban para anggota bagian pemerintah untuk tidak boleh melakukan demonstrasi. Menurutnya, siapa pun yang sudah menjadi bagian pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembangkangan dalam wujud aksi unjuk rasa
“Bicara boleh, berpendapat boleh tapi demonstrasi tidak. Tidak ada ruang untuk itu, ini bukan soal kebebasan berpendapat, tapi kalau sudah masuk dalam sistim organisasi hakmu sebagian di bagi dalam organisasi itu. Kalau sudah masuk dalam organisasi mau tidak mau tunduk pada aturan di dalamnya,” katanya
Kronologi Kasus
Pemberhentian 249 Nakes Non ASN bermula ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024. Dalam aksinya para nakes menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamsil). Selain itu, mereka meminta penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.