Nurani, harapan dan impian itu masih jauh dari jangkauan. Para penegak hukum di negeri ini sudah lama berada dalam cengkraman krisis spiritualitas profesi. Krisis ini bahkan dialami profesi-profesi lainnya. Allegretti (1996) menggambarkan krisis ini sebagai hilangnya “sense of meaning, of service, of pride at a job well done”.
Krisis spiritual profesi ini berawal dari krisis identitas profesi yang ditandai dengan ketidakpedulian pada nilai-nilai etika, moral, kejujuran dan integritas dalam menjalankan suatu profesi. Suatu profesi kehilangan kesejatian maknanya tanpa nilai-nilai ini. Seseorang tidak dapat mengklaim dirinya sebagai seorang profesional tanpa adanya nilai-nilai ini, bukan?
Ketika suatu profesi kehilangan nilai-nilai ini, maka sangatlah sulit menghayati profesi itu sebagai suatu panggilan (a calling). Suatu panggilan adalah suatu keinginan yang sangat dalam dan kuat dalam diri seseorang untuk mendevosikan diri dalam memberikan pelayanan kepada sesama, masyarakat, bangsa dan negara menurut standar nilai-nilai yang tinggi dan prinsip-prinsip profesional seorang jaksa. Panggilan menuntut totalitas pengabdian dengan komitmen yang kuat teguh pada nilai-nilai kejujuran, etika, moral, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Semua profesi atau pekerjaan apapun yang berkaitan dengan pemberian servis/jasa pelayanan kepada orang lain pada hakekatnya merupakan suatu panggilan.