Undang-undang ini telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Terang Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin sore.
Menurut dia, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka FVT selama 20 hal terhitung mulai 06 November sampai 25 November 2023.
Penahanan ini sesuai surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: PRINT-520/N.3.17/Enz.2/11/2023.
“Bahwa kemudian dalam kurun waktu 7 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan agar dapat segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng.” jelas Zaenal.