“Bawaslu harus tindak tegas sehingga semua pelaku politik akan taat pada aturan,” tegas Adrianus Dandi saat dihubungi media ini pada Senin (30/10/2023).
Bawaslu Manggarai Imbau Parpol Taat Aturan
Diberitakan sebelumnya ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan alat peraga kampanye bisa ditertibkan secara mandiri.
“Alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023 agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Manah.
Ia juga meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
Demikian salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, tanggal (28/10/2023).
Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu, jelas Manah, merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.