3.Diethylene Glycol (DEG). Terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan pasta gigi. Kadar DEG dalam gliserin dan atau polietilen oksida tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati, dan gangguan ginjal.
- Pewarna :Jingga K1. Berwarna merah cerah dan orange, dilarang penggunaannya karena dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hepar, dan dapat menyebabkan kanker.- Merah K3 dan K10. Sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
- Rhodamin B. Seringkali disalahgunakan untuk pewarna pangan dan pewarna kosmetik, misalnya sirup, lipstik, pemerah pipi, dan lain-lain. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang di Indonesia melalui Peraturan Menkes RI No.722/Menkes/Per/IX/88. Penggunaan rhodamin B pada makanan dan kosmetika dalam waktu lama akan mengakibatkan kanker dan gangguan fungsi hati.
- Sudan IV. Pewarna plastik dan bersifat karsinogenik.
- Pengawet :
Methylchloroisothia zolinone (MCI) dan Methylisothiaoisothia zolinone (MI). Pengawet yang ditemukan dalam cat. Namun zat ini ditambahkan ke produk kecantikan untuk mencegah pertumbuhan bakteri dan ragi. Digunakan sebagai pengawet dalam berbagai pelembap, serta make up dan tisu bayi. Bahan kimia adalah yang bahan kedua setelah nikel yang menyebabkan dermatitis kontak alergi.
Tips agar masyarakat yakin kosmetika yang digunakan aman.
Imanulkhan STP, M.Sc. (Kepala Loka POM Kabupaten Manggarai Barat) memberikan tips, agar masyarakat yakin kosmetika yang digunakan aman (terhindar dari bahan berbahaya yang sering dijumpai pada kosmetika)